Jumat, 17 April 2026

Satpol PP Bandung Minta Pemilik Resto Burger yang Halangi Rumah Warga Segera Bongkar Bangunannya

Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Bandung, diminta segera membongkar bangunannya sendiri karena menghalangi akses masuk rumah warga.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
ILUSTRASI - Satpol PP Kota Bandung meminta pemilik resto burger yang bangunannya menghalangi akses masuk rumah warga di Jalan Surya Sumantri, Bandung, membongkar sendiri bangunannya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, Bandung, diminta segera membongkar bangunannya sendiri karena menghalangi akses masuk rumah warga.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2023). 

Menurutnya, pemilik resto tersebut sudah diberi waktu hingga 16 Oktober 2023 untuk membongkar bangunanya yang dianggap telah menyalahi aturan karena menghalangi akses masuk ke rumah warga.

"Kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama Pemerintah Kota. Batasnya tanggal 16 (Oktober). Kami sudah ada surat perintah pembongkarannya," ujar Rasdian.

Rasdian mengatakan, Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran ke resto burger tersebut. 

Akan tetapi, kata dia, pemilik bangunan tersebut tak juga melakukan pembongkaran.

"Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkarannya dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kita juga ada persiapan kalau seandainya dia sampai peringatan ketiga yang diberikan oleh Cipta Bintar itu tidak diindahkan," katanya.

Baca juga: Beredar Foto Surat Satpol PP Cianjur Minta Bantuan Operasional ke Perusahaan, Kasatpol Tegur Pegawai

Sebelumnya, Norman Wiguna warga di Jalan Surya Sumantri menggugat pemilik restoran cepat saji karena menghalangi akses masuk rumahnya.

Dalam gugatan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik resto burger bernama Hendrew Sastra Husnandar itu terbukti melakukan perusakan dan mendirikan restoran makanan cepat saji tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. 

Baca juga: Resto Burger yang Halangi Akses Warga Belum Dirobohkan, Satpol PP: Tunggu Surat Pj Wali Kota Bandung

Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Hendrew mengeklaim tanah milik Norman. Padahal, kata Norman, lahan tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan sudah bersertifikat hak milik.

Hendrew menguasai lahan itu bukan berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Saat ini, kasus tersebut sudah inkrah di pengadilan yang menyatakan bangunan itu menyalahi aturan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved