PILU Bocah 7 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Nenek Tiri, Retak Tulang, Luka Bakar, dan Luka Sayat
D jadi korban penganiayaan Ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), nenek tiri MS )65), dan paman tiri SM (43).
Editor:
Seli Andina Miranti
Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan|IST
Rumah korban (kiri), korban D (kanan). Kronologi penyiksaan kejam satu keluarga terhadap bocah 7 tahun di Malang, dicelupkan ke air panas.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Update Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Ibu Tiri, Nenek Tiri, Kakak Tiri dan Paman Tiri,
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kisah Pilu Kakek Jafar Hidup Sebatang Kara dan Tidur di Makam, Tersenyum Ada Sosok Penyelamat |
![]() |
---|
Rotary Indonesia Bersama Kemendukbangga Bedah Rumah Almarhum Raya di Sukabumi |
![]() |
---|
Imbas Kasus Kesehatan Raya di Sukabumi, Amusi Laporkan Empat Dinas ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Rumah Raya Balita di Sukabumi Korban Tewas Cacingan Parah Akan Dibongkar, TNI Bangun jadi Permanen |
![]() |
---|
Nasib Mujur Dua Bocah SD yang Viral Pungut Makanan Sisa Pejabat dari Acara HUT RI, Kini Dapat Hadiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.