PILU Bocah 7 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Nenek Tiri, Retak Tulang, Luka Bakar, dan Luka Sayat

D jadi korban penganiayaan Ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), nenek tiri MS )65), dan paman tiri SM (43).

Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan|IST
Rumah korban (kiri), korban D (kanan). Kronologi penyiksaan kejam satu keluarga terhadap bocah 7 tahun di Malang, dicelupkan ke air panas. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Update Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Ibu Tiri, Nenek Tiri, Kakak Tiri dan Paman Tiri,

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved