PILU Bocah 7 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Nenek Tiri, Retak Tulang, Luka Bakar, dan Luka Sayat

D jadi korban penganiayaan Ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), nenek tiri MS )65), dan paman tiri SM (43).

Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan|IST
Rumah korban (kiri), korban D (kanan). Kronologi penyiksaan kejam satu keluarga terhadap bocah 7 tahun di Malang, dicelupkan ke air panas. 

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Nasib pilu dialami seorang bocah berusia 7 tahun di Malang.

Bocah tersebut menjadi korban penganiaan dan penyekapan hingga luka parah.

Pelakunya tak lain adalah keluarga tirinya.

Bocah malang di Malang tersebut berinisial D.

D saat ini dalam perawatan di RS Saiful Anwar Malang.

Baca juga: RAJA TEGA, Bocah 7 Tahun Alami Penyiksaan dan Disekap Hingga Kelaparan Oleh Satu Keluarga di Malang

Kondisi korban pun diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

D jadi korban penganiayaan Ayah kandung berinisial JA (37), ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), nenek tiri MS )65), dan paman tiri SM (43).

Kondisi korban sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.

Korban mengalami retak tulang.

"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban,"

"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Namun setelah dilakukan penanganan medis secara intensif, kondisi korban D berangsur-angsur membaik.

"Fokus kami adalah bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," pungkasnya.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Baca juga: RAJA TEGA, Bocah 7 Tahun Alami Penyiksaan dan Disekap Hingga Kelaparan Oleh Satu Keluarga di Malang

Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Update Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Disiksa Ibu Tiri, Nenek Tiri, Kakak Tiri dan Paman Tiri,

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved