Program Manfaat Layanan Tambahan Berikan Peluang untuk Miliki Hunian Impian

Program Manfaat Layanan Tambahan memberikan peluang untuk memiliki hunian impian

Editor: Siti Fatimah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi membangun rumah 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setiap orang pasti ingin memiliki rumah atau hunian impian sebagai tempat tinggal yang nyaman. Harapan ini bisa terwujud dengan adanya peluang agar dapat memiliki hunian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Peluang tersebut terbuka bagi seluruh pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.(Kamis, 12/10/2023).

Baca juga: Sampai Akhir Tahun Himperra Targetkan 200 Ribu Perumahan Rakyat

“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BPJAMSOSTEK dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja.”ucap Feisal.

Feisal menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP JAMSOSTEK, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).” Kata Feisal.

Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Bank bjb Jadi Bank Terbaik dalam Penyaluran Kredit Perumahan

“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun”. kata Feisal.
Feisal mengungkapkan, untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalu aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved