Nasib Janda 3 Anak Berurusan dengan Hukum, Kedapatan Jadi Kurir Narkoba, Hadapi Sidang saat Hamil
Etik ditangkap jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu karena diduga menjadi kurir narkoba. Saat ini Etik menjalani sidang dakwaan
TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Seorang janda 3 anak harus menjalani sidang.
Padahal perempuan tersebut sedang dalam kondisi hamil 5 bulan.
Peristiwa tersebut terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Perempuan tersebut adalah Etik. Dirinya terpaksa berhadapan dengan hukum karena tersandung kasus naroba.
Baca juga: Dua IRT Indramayu Terlibat Jaringan Narkoba, Ikut Digelandang Polisi Bersama Belasan Tersangka
Etik ditangkap jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu karena diduga menjadi kurir narkoba.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/10/2023).
Saat ini Etik menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wahyu Muria.
Pada berkas dakwaan tersebut menyebutkan Etik saat berada di rumah di daerah Tambakmulyo mendapat telepon dari Pelok (pelaku DPO) menawari pekerjaan mengambil dan menaruh narkoba, Selasa (22/3/2023). Tawaran itu disanggupinya terdakwa.
"Terdakwa akan dikenalkan Pelok kepada Ismail (Pelaku DPO)," ujarnya.
Kemudian terdakwa dihubungi Ismail bahwa akan turun narkoba jenis sabu sekitar 20 gram.
Terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut dan dipecah menjadi 4 paket. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta.
"Malamnya sekitar pukul 23.45 Ismail menghubungi terdakwa dan memerintahkan untuk siap-siap. Tepat pukul 00.52 terdakwa disuruh jalan ke arah Swalayan Ada Banyumanik Semarang. "
"Terdakwa berangkat ke lokasi itu pukul 01.15 dengan memesan ojek online," tuturnya.
Sesampainya di lokasi terdakwa menunggu perintah berikutnya hingga pukul 03.40.
Ismail menghubungi kembali dan memberitahukan sabu sudah turun di pinggir jalan Sendang Gede Banyumanik.
Setelah mendapatkan alamat terdakwa memesan ojek online.
Baca juga: Terbongkar Modus Wanita Muda Edarkan Obat Terlarang di Indramayu, Narkoba Dicampurkan pada Kopi
"Selama perjalanan terdakwa dipandu oleh Ismail menuju alamat yang dimaksud. Ismail memberitahukan sabu itu seberat 50 gram," tuturnya.
Setelah sampai di alamat tersebut dan sabu telah ditemukan, terdakwa tiba-tiba didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda jateng.
Terdakwa langsung ditangkap di lokasi itu dan petugas menemukan barang bukti sabu dan ponsel milik terdakwa.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Arifin Prihanto mengatakan terdakwa saat ini dalam kondisi hamil 5 bulan namun belum menikah.
Terdakwa itu telah mengakui perbuatannya tersebut.
"Unsurnya terbukti dan terdakwa mengetahuinya. Terdakwa hanya disuruh untuk meletakkan di suatu alamat," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Pilu Etik Janda 3 Anak Harus Jalani Sidang Kasus Narkoba di Semarang saat Hamil 5 Bulan,
Perjuangan Kimberly Ryder Setelah Jadi Janda, Demi Kebutuhan Dua Anaknya Ambil Banyak Pekerjaan |
![]() |
---|
Duh, 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau, Disembunyikan di Atap |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Selamatkan 75 Ribu Jiwa, Ringkus Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan KBB |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
19 Pengedar Narkoba di Sumedang Diringkus, Ada yang Edarkan Sinte, Obat Terlarang, hingga Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.