Terbongkar Modus Wanita Muda Edarkan Obat Terlarang di Indramayu, Narkoba Dicampurkan pada Kopi

Narkoba jenis obat-obatan terlarang itu dicampurkan pada kopi sebelum diberikan kepada pembeli.

Istimewa
K (28) pengedar obat obatan terlarang usai diringkus polisi di Mapolres Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Modus peredaran narkoba kian beragam. Kini muncul modus anyar dengan berpura-pura menjadi pedagang kopi.

Aksi itu dilakoni wanita muda berinisial K (28). Warga Kecamatan Haurgeulis Indramayu ini mengedarkan narkoba di warung kopi miliknya.

Narkoba jenis obat-obatan terlarang itu dicampurkan pada kopi sebelum diberikan kepada pembeli.

"Aksi pelaku kemudian berhasil kami bongkar berkat aduan masyarakat," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/10/2023).

Warga yang menaruh curiga lantas melapor ke Polres Indramayu. Polisi pun bergerak dan berhasil meringkus K.

Baca juga: Wanita Muda di Indramayu Dijemput Paksa Polisi, Ternyata Punya Bisnis Jual Beli Obat Terlarang

Pelaku ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Indramayu pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dugaan K sebagai pengedar narkoba diperkuat dengan ditemukannya keresek hitam di warung miliknya saat dilakukan penggeledahan.

Isi keresek itu adalah berbagai jenis obat-obatan terlarang. Total ada sebanyak 617 butir obat terlarang yang berhasil diamankan polisi.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved