Nasib Janda 3 Anak Berurusan dengan Hukum, Kedapatan Jadi Kurir Narkoba, Hadapi Sidang saat Hamil

Etik ditangkap jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu karena diduga menjadi kurir narkoba. Saat ini Etik menjalani sidang dakwaan

net
Ilustrasi narkoba - Etik ditangkap jajaran Ditresnarkoba pada Rabu (23/8/2023) lalu karena menjadi kurir narkoba. 

Setelah mendapatkan alamat terdakwa memesan ojek online.

Baca juga: Terbongkar Modus Wanita Muda Edarkan Obat Terlarang di Indramayu, Narkoba Dicampurkan pada Kopi

"Selama perjalanan terdakwa dipandu oleh Ismail menuju alamat yang dimaksud. Ismail memberitahukan sabu itu seberat 50 gram," tuturnya.

Setelah sampai di alamat tersebut dan sabu telah ditemukan, terdakwa tiba-tiba didatangi petugas dari Ditresnarkoba Polda jateng.

Terdakwa langsung ditangkap di lokasi itu dan petugas menemukan barang bukti sabu dan ponsel milik terdakwa.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Arifin Prihanto mengatakan terdakwa saat ini dalam kondisi hamil 5 bulan namun belum menikah.

Terdakwa itu telah mengakui perbuatannya tersebut.

"Unsurnya terbukti dan terdakwa mengetahuinya. Terdakwa hanya disuruh untuk meletakkan di suatu alamat," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Pilu Etik Janda 3 Anak Harus Jalani Sidang Kasus Narkoba di Semarang saat Hamil 5 Bulan,

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved