Pilpres 2024

Lima Hari Lagi MK Putuskan Batas Usia Cawapres, Buka Jalan bagi Gibran Rakabuming Ikut Pilpres 2024?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Editor: Hermawan Aksan
Kolase TribunStyle.com/Sekretariat Presiden
Foto ilustrasi Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. 

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023.

Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Oktober 2023.

Ragam gugatan ke MK ini kerap dikaitkan dengan sosok yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di 2024.

Salah satunya putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang tidak memenuhi kriteria umur untuk maju di tingkat pilpres apabila syarat minimal 40 tahun. 

Gibran saat ini masih berusia 35 tahun. Andai gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka Gibran yang kini menjabat Wali Kota Solo itu akan dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.

Dengan demikian, putusan gugatan batas usia ini akan jadi penentu apakah Gibran bisa memenuhi syarat atau tidak menjadi cawapres

Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan berpedoman pada Undang-Undang (UU) dalam menetapkan aturan usia minimal pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres).

Jika nantinya saat masa pendaftaran capres cawapres dari 19 hingga 25 Oktober 2023 aturan yang berlaku adalah ' ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017, maka KPU akan memedomani hal itu.

"KPU bekerja sesuai UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober UU-nya masih berlaku tentang batasan minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, ya kita gunakan itu," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (10/10/2023).

Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan, saat ini pihaknya masih berfokus melakukan legal drafting dengan merujuk norma aturan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga fokus dalam persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres cawapres yang tinggal menghitung hari. 

"Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017."

"Saat ini, KPU fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved