Berita Viral

Viral Gaji Guru Honorer Rp15.000 per Satu Jam Pelajaran, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa/Canva
Ilustrasi gaji guru honorer. Unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, salah unggahan itu dibagikan oleh akun X @aize**** pada Kamis (5/10/2023).

Pada unggahan tersebut, pemilik akun membagikan slip gaji sebagai guru kelas 4.

Nampak ia hanya menerima total pendapatan sebesar Rp785.000 per bulan.

Sementara honornya yaitu Rp15.000 per jam pelajaran.

Berikut rincian slip gaji tersebut selengkapnya:

  • Honor (32 JP, @Rp 15.000): Rp 480.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 100.000
  • Tunjangan Masa Kerja: Rp 5.000
  • Tunjangan Kehadiran: Rp 200.000.

Pemilik akun yang meminta untuk merahasiakan namanya ini bekerja sebagai guru honorer di sebuah SD di Surabaya, Jawa Timur.

Kini, ia telah mengajar sebagai guru kelas 5.

Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial.
Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial. (X via Kompas.com)

Baca juga: RUU ASN Disahkan, Forum Guru Honorer Sambut Baik dan Harapkan Ini ke Pemerintah

Sementara, slip gaji yang diunggahnya adalah penghasilan bulanan pada 2022.

"Sekarang saya ngajar kelas 5 meskipun nominalnya hampir sama, tapi tidak update," ujarnya, Minggu (10/8/2023).

Ia mengaku, pendapatan tersebut merupakan satu-satunya gaji yang ia peroleh selama satu bulan mengajar.

Unggahan Lainnya

Sementara itu, ada pula warganet lain yang berprofesi sebagai guru honorer SMP Swasta di Kota Batu, Jawa Timur, juga mengeluhkan hal yang sama.

Guru ini mendapatkan gaji sebesar Rp285.000 per bulan, dengan rincian:

  • Honor: Rp 238.000
  • Wali kelas 9, piket: Rp 47.000.

Honor yang diterimanya itu sama dengan gaji yang diperoleh tiap bulan.

Dilansir dari Kompas.com, guru tersebut mengatakan, aturan penggajian guru honorer di tempatnya bergantung pada jumlah siswa yang terdaftar.

"Jadi semakin banyak siswanya, semakin besar honor yang diterima tiap jam pelajarannya, begitupun sebaliknya," kata dia.

"Berhubung sekolah saya ini swasta kecil dengan jumlah siswa yang sedikit, jadi honor yang diterima sedikit. Tapi, alhamdulillah ada tambahan tugas wali kelas dan piket jadi sedikit ada tambahan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tiap sekolah memiliki kebijakan penggajian yang berbeda untuk tiap jam pelajarannya.

"Biasanya tiap sekolah itu beda-beda honor per jam nya, tidak dipukul rata semua, tergantung dari kebijakan sekolah masing-masing," kata dia.

Namun, pada tempatnya mengajar honor per jam pelajarannya adalah Rp17.000.

Baca juga: Novi Yeni Kepsek yang Dicopot Wali Kota Bogor Melawan, Laporkan Guru Honorer yang Dipecatnya

Aturan Gaji Honorer

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, aturan gaji guru termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15.

"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sesuai peraturan UU," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Adapun aturan gaji bagi guru honorer diatur dalam Pasal 15 ayat (3).

"Sedangkan gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," ungkap Anwar.

Dengan begitu, besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Namun, hendaknya juga melihat besaran UM yang ada," tegas Anwar.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Alinda Hardiantoro)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved