Berita Viral

Viral Gaji Guru Honorer Rp15.000 per Satu Jam Pelajaran, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa/Canva
Ilustrasi gaji guru honorer. Unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, salah unggahan itu dibagikan oleh akun X @aize**** pada Kamis (5/10/2023).

Pada unggahan tersebut, pemilik akun membagikan slip gaji sebagai guru kelas 4.

Nampak ia hanya menerima total pendapatan sebesar Rp785.000 per bulan.

Sementara honornya yaitu Rp15.000 per jam pelajaran.

Berikut rincian slip gaji tersebut selengkapnya:

  • Honor (32 JP, @Rp 15.000): Rp 480.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 100.000
  • Tunjangan Masa Kerja: Rp 5.000
  • Tunjangan Kehadiran: Rp 200.000.

Pemilik akun yang meminta untuk merahasiakan namanya ini bekerja sebagai guru honorer di sebuah SD di Surabaya, Jawa Timur.

Kini, ia telah mengajar sebagai guru kelas 5.

Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial.
Sebuah unggahan mengenai gaji guru honorer yang berada di bawah upah minimum beredar viral di media sosial. (X via Kompas.com)

Baca juga: RUU ASN Disahkan, Forum Guru Honorer Sambut Baik dan Harapkan Ini ke Pemerintah

Sementara, slip gaji yang diunggahnya adalah penghasilan bulanan pada 2022.

"Sekarang saya ngajar kelas 5 meskipun nominalnya hampir sama, tapi tidak update," ujarnya, Minggu (10/8/2023).

Ia mengaku, pendapatan tersebut merupakan satu-satunya gaji yang ia peroleh selama satu bulan mengajar.

Unggahan Lainnya

Sementara itu, ada pula warganet lain yang berprofesi sebagai guru honorer SMP Swasta di Kota Batu, Jawa Timur, juga mengeluhkan hal yang sama.

Guru ini mendapatkan gaji sebesar Rp285.000 per bulan, dengan rincian:

  • Honor: Rp 238.000
  • Wali kelas 9, piket: Rp 47.000.

Honor yang diterimanya itu sama dengan gaji yang diperoleh tiap bulan.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved