Mantan Kiper asal Bandung Terseret Kasus Dugaan Korupsi BTS yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kemudian kuasa hukum Irwan Hermawan menampilkan sebuah foto yang memperlihatkan sosok Wawan.

Editor: Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
Wajah Wawan yang disebut kiper asal Bandung penerima aliran uang korupsi proyek BTS Kominfo diperlihatkan di persidangan, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aliran uang korupsi BTS Kominfo disebut di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) mengalir hingga ke mantan kiper asal Bandung bernama Wawan.

Adapun momen tersebut diungkapkan saksi Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama saat dikonfrontir kuasa hukum Irwan Hermawan di persidangan.

"Saudara tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan (Uang) kepada saudara Wawan," tanya kuasa hukum Irwan ke Windi di persidangan.

"Ya betul," jawab Windi.

"Pada saat sebelum penyerahan. Apakah dijelaskan bahwa itu dijelaskan untuk Pak Windu," tanya kuasa hukum.

"Saya tidak ingat. Tapi saya ingat dulu diserahkannya di Patra Kuningan bersama Pak Iwan," jawab Windi.

Kemudian kuasa hukum Irwan Hermawan menampilkan sebuah foto yang memperlihatkan sosok Wawan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Kompas.com/Irfan kamil)

"Kami tunjukkan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung."

"Karena dulu beliau itu salah satu kiper favorit di sana," kata kuasa hukum.

"Ini namanya Pak Wawan betul ya," kata kuasa hukum.

Baca juga: Hakim sampai Terkaget-kaget Dengar Jumlah Uang Sogok Proyek BTS Capai Rp 70 M: Lha Ilah, Pak

"Ya betul," jawab Windi.

"Saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada saudara Wawan," tanya kuasa hukum.

"Seingat saya dalam bentuk koper isinya dalam bentuk mata uang asing," jelas Windi.

Diketahui Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;

Kemudian ada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan;

Ada juga Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Kurir Pembawa Uang Kecipratan Rp 750 Juta

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan dirinya mendapatkan uang Rp 750 juga dari kasih menjadi kurir uang korupsi BTS Kominfo digunakan untuk mencicil rumah hingga perjalanan ke luar negeri.

Sebagai informasi Windi Purnama merupakan kurir yang dipekerjakan mengantar dan menerima uang korupsi dari proyek BTS Kominfo.

Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Terkait dengan uang yang saudara terima itu digunakan untuk apa saja masih ingat," tanya jaksa kepada Windi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak.

"Untuk kebutuhan sehari-hari pak, lalu ada juga sebagian untuk cicil rumah dan perjalanan saya ke luar negeri," jawab Windi.

"Ke Manila Filipina benar," tanya jaksa.

"Betul," jawab Windi.

"Itu uang dari terdakwa Irwan atau?" tanya jaksa.

"Dari uang yang saya terima itu pak," jawab Windi.

"Total," tanya jaksa.

"Rp 750 juta," jawab Windi.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved