Pelaku Perdagangan Orang yang Kirim TKW Indramayu ke Irak Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Dulu Viral
Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Sidang putusan vonis terhadap Saeni terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Alasannya, kata dia, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.
Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Tangis Haru Saat Korban Perdagangan Orang Asal Tasik Bertemu Anaknya, Setahun Disekap di Malaysia
Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.
"Saya tidak puas, karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," ujar dia.
Tags
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Rokayah
Presiden Joko Widodo
Juwarih
Kabupaten Indramayu
Irak
Berita Terkait
Baca Juga
Keluarga Almarhumah Putri Apriyani di Indramayu Berharap Alvian Maulana Dihukum Mati |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Mengapresiasi Penangkapan Oknum Mantan Polisi yang Habisi Nyawa Putri di Indramayu |
![]() |
---|
Oknum Polisi yang Habisi Nyawa Wanita di Indramayu Ditangkap di NTB: Pengejaran Terekam Video |
![]() |
---|
Ada Anak SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca Hitung, Lucky Hakim Ingin Usul Revisi UU Pendidikan |
![]() |
---|
Frans Putros Perpanjang Daftar Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas, Ikuti Turnamen di Thailand |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.