Pelaku Perdagangan Orang yang Kirim TKW Indramayu ke Irak Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Dulu Viral

Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral karena rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Sidang putusan vonis terhadap Saeni terdakwa TPPO di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/10/2023). 

Alasannya, kata dia, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.

Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Tangis Haru Saat Korban Perdagangan Orang Asal Tasik Bertemu Anaknya, Setahun Disekap di Malaysia

Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu cuma membawa pulang uang Rp 4 ribu saja.

"Saya tidak puas, karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved