Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menghilang, KPK: Mungkin Tersesat di Eropa

KPK, disebut Nawawi, belum mempertimbangkan upaya cegah terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Heboh Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, yang dikabarkan hilang kontak di luar negeri mendapat tanggapan serius dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan hilang kontak sewaktu di Eropa usai melakukan kunjungan kerja.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan pihaknya tetap mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di tengah kabar hilangnya SYL.

Nawawi masih berpikiran positif terkait keberadaan Mentan SYL.

"Positif thinking aja, mungkin cuman tersesat, kita berharap agar yang bersangkutan bisa segera temukan jalan yang benar, balik ke Indonesia," kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

KPK, disebut Nawawi, belum mempertimbangkan upaya cegah terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pasalnya, lembaga antirasuah meyakini Mentan masih berada di luar negeri.

"Orangnya diketahui pasti masih di luar, ngapain dicegah," sebut Nawawi.

Seperti diketahui, Mentan SYL bersama rombongan Kementan sempat berkunjung ke Roma, Italia, dan mampir ke Spanyol. 

Baca juga: Surya Paloh Turun Tangan Minta Syahrul Yasin Limpo Pulang, Hilang Setelah KPK Geledah Rumah Dinasnya

Dalam kunjungan inilah politikus Partai NasDem itu hilang kontak usai berpisah dari rombongan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu seharusnya terbang meninggalkan Eropa pada 30 September 2023 dan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023.

Kabar hilangnya SYL bahkan sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Mentan SYL dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved