Hakim Nilai Dalil Pemohon Tak Beralasan, Gugatan UU Cipta Kerja Kandas di MK
Lima gugatan terhadap terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditolak MK.
Tak hanya itu massa aksi ASSB juga membakar spanduk berukuran besar bergambar pejabat negara di antaranya Presiden Joko Widodo; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Investasi, Bahli Lahadalia; Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan; hingga Menteri BUMN, Erick Thohir. Poster berukuran besar tersebut bertuliskan satpam oligarki biang kerok.
Para pendemo juga sempat terlibat bentrokan dengan massa buruh lainnya. Massa dari AASB datang sekitar 16.00 WIB, bentrok dengan massa dari FSPMI yang sudah datang lebih dulu memblokade bundaran Patung Kuda. Akhirnya massa dari AASB memutuskan untuk mundur lewat arah yang berbeda.
Duka Mendalam
Ketua Umum Kasbi, Sunar mengatakan hasil sidang putusan MK adalah buruk bagi kaum buruh dan menjadi salah satu duka mendalam.
"Setelah perjuangan panjang selama tiga tahun, kami melakukan aksi-aksi turun ke jalan, bahkan di Oktober 2020 kami sempat juga mogok di daerah," kata Sunar.
Selain mogok, elemen buruh juga melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji formil UU Cipta Kerja. Namun, perkara nomor 40, 41, 46, 50 dan 54 semuanya ditolak oleh Majelis Hakim MK.
Artinya, MK masih mengesahkan UU nomor 6 atau Cipta Kerja tetap diberlakukan di Indonesia.
"Dampak dari UU Cipta Kerja ini, bakal ada lebih banyak lagi kaum buruh yang ter-PHK, upahnya rendah dan sistem kerja semakin fleksibel," jelasnya. (tribun network/mar/mat/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-pembacaan-putusan-gugatan-sistem-Pemilu.jpg)