17 Organisasi Buruh di Sumedang Jalin Konsolidasi Rencana Mogok Kerja Massal, Kecewa Putusan MK

Agenda itu dilakukan sebagai respons kekecewaan atas keputusan MK tetap menganggap sah UU Cipta Lapangan Kerja

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Guruh Hudhyanto
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumedang, Guruh Hudhyanto (ketiga dari kanan). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 17 organisasi buruh di Sumedang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) akan berkumpul untuk berkonsolidasi rencana melakukan aksi mogok kerja secara massal.

Agenda itu dilakukan sebagai respons kekecewaan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menganggap sah Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Padahal, Undang-undang Omnibus tersebut banyak ditentang karena muatan di dalamnya yang dinilai serampangan.

"Dalam waktu dekat, buruh di Sumedang berkonsolidasi untuk membahas hal tersebut," kata Ketua DPC SPSI Sumedang, Guruh Hudhyanto, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Dokter dan Nakes Ancam Mogok Nasional, Protes RUU Omnibus Kesehatan

Dia mengatakan, organisasi buruh seperti SPSI, KASBI, GOBSI, dan lain sebagainya akan turut serta dalam konsolidasi tersebut.

Dia mengatakan semua kaum buruh di Kabupaten Sumedang kecewa dengan keputusan MK tersebut.

"Semua serikat kecewa dengan putusan itu. Intinya kami tetap menolak," katanya.

Guruh menjelaskan, penolakan akan terus dilakukan kaum buruh. Namun, langkah-langkah lanjutan akan ditentunkan mekanismenya dalam rapat di DPP masing-masing organisasi.

"Kami lagi nunggu instruksi dari pusat mekanismenya bagaimana melakukan aksi mogok kerja massal," kata Guruh.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved