Belasan Senpi Disita di Rumah Mentan, KPK Juga Amankan Uang Puluhan Miliar, Belum Tetapkan Tersangka

Bukan cuma uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita belasan senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Giri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diklarifikasi KPK selama 3,5 jam terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Belasan senjata api dan uang dengan nilai puluhan miliar rupiah diamankan KPK dari rumah dinasnya, kemarin. 

Syahrul dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga semalam, belum keluar pernyataan resmi dari KPK terkait hal itu.

Baca juga: Beberapa Ruangan di Kantor Kementerian Pertanian Kabarnya Disegel KPK

Selain menyita belasan senjata api, KPK juga menyita sejumlah uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dalam mata uang asing.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut, total nilai uang yang mereka sita dari rumah dinas SYL mencapai puluhan miliar rupiah.

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkup Kementan yang tengah mereka selidiki.

Terkait belasan senjata api yang mereka temukan, Ali tak bersedia memberikan banyak keterangan.

Menurut Ali, KPK hanya menganalisis sejumlah barang atau benda yang diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Soal senjata, ujarnya, di luar kewenangan KPK.

Namun, demikian, Ali memastikan KPK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kepolisianlah, ujar Ali, yang menindaklanjuti soal penemuan senjata api ini.

Selain menggeledah rumah dinas SYL, kemarin, KPK juga menggeledah Gedung A Kantor Kementan Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan di ruang dinas Mentan dan Sekjen Kementan. Penggeledahan dikawal sejumlah polisi bersenjata lengkap.

Baca juga: Kata NasDem setelah KPK Dikabarkan Tetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

Ali mengatakan, kasus yang sedang mereka tangani ini masih tahap awal.

"Berkaitan dengan dugaan korupsi dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujarnya.

Lokasinya, ujar Ali, berada di Kantor Kementerian Pertanian. "Pasalnya UU tindak pidana korupsi pasal 12 E."

Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. Meski demikian, KPK enggan membeberkan identitas tersangka yang dimaksud.

"Ketika naik pada proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup. Masih ada proses panjang," ujar Ali. (tribunnetwork/milani resti/igman ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved