Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap, Motif Terduga Pelaku Terungkap

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria mengatakan, kasus perundungan tersebut dilaporkan kakak korban ke Polsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023)

Istimewa
Terduga pelaku perundungan atau bullying terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, yang viral sudah ditangkap pihak kepolisian. 

Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku, yaitu MK (15) dan WS (14) sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti," ujar Fannky.
Fannky juga belum membeberkan peran masing-masing terduga pelaku.

Dalam video yang beredar, tampak hanya satu orang yang melakukan perundungan.

"Peran masih kami dalami," kata Fannky.

Baca juga: Viral Momen Pilu Mahasiswi Lampung Ayahnya Meninggal Dunia di Hari Wisuda, Dapat Pesan Terakhir

5. Motif perundungan

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, perundungan itu bermula dari persoalan sepele.

MK tidak terima lantaran korban, FF (14), mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin olehnya.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.

6. Diproses hukum

Polisi memastikan proses humum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah itu berjalan.

Perlu diketahui, proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).

Lebih lanjut, Fannky mengatakan, Kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.

Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.

"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved