Berita Viral
Fakta-fakta Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap, Motif Terduga Pelaku Terungkap
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria mengatakan, kasus perundungan tersebut dilaporkan kakak korban ke Polsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023)
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku, yaitu MK (15) dan WS (14) sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti," ujar Fannky.
Fannky juga belum membeberkan peran masing-masing terduga pelaku.
Dalam video yang beredar, tampak hanya satu orang yang melakukan perundungan.
"Peran masih kami dalami," kata Fannky.
Baca juga: Viral Momen Pilu Mahasiswi Lampung Ayahnya Meninggal Dunia di Hari Wisuda, Dapat Pesan Terakhir
5. Motif perundungan
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, perundungan itu bermula dari persoalan sepele.
MK tidak terima lantaran korban, FF (14), mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin olehnya.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.
6. Diproses hukum
Polisi memastikan proses humum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah itu berjalan.
Perlu diketahui, proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.
"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, Fannky mengatakan, Kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum.
Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
#BeritaViral
Viral Pemilik Toko Online Curhat Barang Returan Diduga Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, J&T Buka Suara |
![]() |
---|
Viral, Restoran Mie Gacoan Digeruduk Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh, Karyawan & Pelanggan Kesal |
![]() |
---|
Sosok Moh Zaini, Pria yang Rela Bayar Rp2,5 Juta Demi Rasakan Naik Keranda, Tubuh Dibalut Kain Kafan |
![]() |
---|
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Warga Serang Rumah Terduga Penculik Anak di Susukan Cirebon, Bambu 'Melayang' ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.