Tiga Anggota Geng Motor yang Serang Warga Purwakarta Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Melawan Aparat

Tiga orang anggota geng motor yang menyerang seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (10/9/2023)

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DEANZA FALEVI
Ketiga pelaku pembacokan yang sebabkan seorang pemuda alami luka parah, kini ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, Selasa (27/9/2023). 

Dari para pelaku ini, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti, sebilah cerulit panjang berukuran satu meter, sebilah celurit panjang 30 centimeter dan satu unit motor Suzuki Skywave yang digunakan para pelaku.

Pada saat ditangkap, lanjut Mega, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.

"Karena pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ucap pria yang terkenal dengan keramahnya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.

"Para pelaku kami kenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polisi Bekuk Sembilan Anggota Geng Motor yang Berulah di Rancaekek, Delapan Orang di Bawah Umur

"Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya," ucap Mega. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved