Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, Uang Miliaran Rupiah Disebut Mengalir ke Oknum dari BPK

Uang puluhan miliar dikeluarkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif kepada Sadikin.

Editor: Giri
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). 

Meski tidak mengetahui secara pasti alasan pemberian uang itu, Irwan menyebut Anang merasa proyek BTS 4G yang bermasalah ini akan berujung pada audit BPK.

Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Menerima Dana Puluhan Miliar Rupiah dari Proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo

"Tidak terlalu detail saya tahu, yang jelas Pak Anang, tapi sedikit ada penyampaian bahwa ini berat dan sebagainya, karena masalah BTS ini," ungkap Irwan.

"Ini berat karena ada masalah di BTS?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Irwan.

"Apakah Pak Anang menyampaikan bahwa ada temuan dari BPK mengenai audit terhadap proyek BTS?" tanya jaksa.

Irwan lagi-lagi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah ada temuan BPK terkait permasalahan dalam proyek BTS 4G tersebut.

"Coba Saudara ingat, saya bantu Saudara ingat, coba ingat, yang disampaikan Pak Anang?" kata jaksa.

"Pada saat karena BTS ini telat, jadi mungkin audit BPK itu dirasa berat," jawab Irwan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi BTS: Saksi Sebut Menpora Terima Rp 27 M, Uang Juga Mengalir ke Komisi I

"Ada audit itu terasa berat? Memang waktu itu temuannya sudah didapatkan oleh BPK RI?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," kata Irwan Hermawan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved