Babak Baru Kasus Korupsi BTS: Saksi Sebut Menpora Terima Rp 27 M, Uang Juga Mengalir ke Komisi I

Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G & infrastruktur pendukung lainnya, Irwan Hermawan & Windi Purnama, buka-bukaan di persidangan

Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, buka-bukaan di persidangan mengenai aliran uang haram proyek tersebut, Selasa (26/9).

Dalam kesaksiannya, Irwan dan Windi membeberkan bahwa uang korupsi itu ikut dicicipi oleh Komisi I DPR RI, BPK RI, hingga Menpora Dito Ariotedjo.

Untuk Komisi I DPR RI, Irwan dan Windi menyebut ada aliran uang Rp 70 miliar. Uang itu diberikan kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.

"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya.

Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Menerima Dana Puluhan Miliar Rupiah dari Proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo

"Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Irwan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Sedangkan Windi adalah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan.

Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Windi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Anang, pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.

"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi. "Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

Baca juga: Geng Koruptor BTS Sering Judi Remi, Punya Grup Khusus, Namanya Geng Salju, Johnny G Plate Tak Diajak

"Nistra tuh siapa?" cecar hakim. "Saya juga pada saat itu [diinformasikan] Pak Anang lewat Signal Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.

"K1 itu apa?" lanjut hakim. "Ya itu makanya saya enggak tahu Pak, akhirnya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.

Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim. "Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] apa media," jawab Irwan.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau [Nistra Yohan] orang politik, staf salah satu anggota DPR," tandasnya.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim. "Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp 70 miliar," ungkap Irwan.

Irwan mengatakan, nama lainnya yang juga ikut mencicipi aliran uang haram itu adalah Dito Ariotedjo. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp 27 miliar ke Dito.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved