Breaking News

Berita Viral

Video Viral Aksi Polisi Tegur Ramah Pengendara Motor Langgar Rambu Lalu Lintas, Warganet: Langka

Sebuah video viral aksi polisi menegur ramah pengendara motor melanggar aturan lalu lintas dan nyaris kena tilang jadi perbincangan

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @ndorobei.official
Video Viral Aksi Polisi Tegur Pengendara Motor Langgar Rambu Lalu Lintas, Warganet: Polisi Langka 

Namun, terlihat polisi tersebut membuang hisapan rokok hingga terlihat kepulan asap di jalanan hingga tertiup angin.

Saat perekam pengendar mobil melintasi polisi, terlihat tangan pak polisi tersebut mengendarai sembari menyalakan rokok di tangan kirinya.

Dalam keterangan disebutkan lokasi peristiwa dalam video tersebut terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sontak tingkah polisi mengendarai motor sambil merokok itu membuat warganet geger.

Asap rokoknya tersebut tertiup hingga dapat menggangu pengendara lain.

Tak sedikit warganet memberikan kritikan atas perbuatan yang dilakukan polisi tersebut.

Sejumlah warganet menyentil pak polisi tersebut soal pelanggaran lalu lintas.

Diketahui larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Dengan kejadian tersebut sebaliknya warganet memberikan peringatan kepada polisi soal aturan lalu lintas tersebut.

Berikut beragam komentar warganet.

“Aturan hanya berlaku pada masyarakat bukan aparat atau pun konglomerat”

“Penjarakan polisi itu”

“Atuh Bebas bapak eta mah min,, orang nu sok bikin peraturan/laragan tapi anjeuna ngalanggar. Heheheeeee”

“Ditunggu permohonan maaf nya…”

“Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci,waduh depan polsek Lembang,tilangna dobel ieu”

“OKNUM,” tulis beragam warganet.

Baca juga: Viral Aksi Polisi di Pekalongan Layaknya Film Action, Coba Hentikan Pelaku Tabrak Lari yang Mengebut

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved