Breaking News

Komisi V DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Garut

Komisi V DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Garut

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Siti Fatimah
Sidqi Al Ghifari
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Enjang Tedi, M.Sos melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada masyarakat di Gedung PGRI Kabupaten Garut, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Enjang Tedi, M.Sos mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sosialisasi tersebut disampaikan kepada kalangan masyarakat, sejumlah guru, dan pegiat olahraga agar bisa memanfaatkan kekuatan dari perda tersebut di Kabupaten Garut.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kadispora Garut Ade Hendarsyah sebagai narasumber sosialisasi kebijakan pengembangan keolahragaan.

"Perda ini sudah dibuat sejak 2015 latar belakangnya yang dimaksud perda ini proses sistematis yang melibatkan berbagai aspek," ujar Enjang Tedi melalui siaran tertulis saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Gedung PGRI Kabupaten Garut, Senin (25/9/2023).

Ia menuturkan dalam perda itu melingkupi banyak hal yang bisa menjadi acuan masyarakat maupun pemerintah daerah di Garut untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga mulai dari pengajuan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.

"Perda ini segala aspek yang berkaitan olahraga, fasilitas, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan," katanya.

Ia menyampaikan perda tersebut menjelaskan tidak dalam arti sempit melainkan meliput olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, prestasi, disabilitas, dan olahraga aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, kata Enjang, salah satunya difokuskan pada olahraga pendidikan yang saat ini banyak juga dihadiri ikatan guru olahraga nasional, sarjana penggerak olahraga.

Pemerintah daerah, kata dia, harus memiliki peran membantu atlet atau siswa yang berprestasi di bidang olahraga untuk terus ditingkatkan prestasinya dengan memberikan kemudahan akses izin di luar kegiatan sekolahnya.

"Para siswa yang secara prestasi olahraganya bagus maka proses perizinannya diberikan kemudahan, namun jangan sampai juga mengganggu akademik anaknya, tadi ada usulan juga begitu," katanya.

Ia menambahkan keistimewaan dari perda tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencetak atlet-atlet agar berprestasi dan menjari juara sesuai slogan Provinsi Jabar yaitu Juara Lahir Batin.

Perda itu, lanjut dia, tentunya memberikan manfaat besar bagi atlet, karena memberikan perhatiannya berkelanjutan yaitu pemerintah memberikan hadiah bagi atlet berprestasi seperti piagam penghargaan, kemudian beasiswa, pekerjaan, sampai dengan kenaikan pangkat bagi kalangan ASN.

"Di Pasal 78, Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan berjasa dalam memajukan daerah, memberikan penghormatan, kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, jaminan hari tua dan penghargaan lainnya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved