Bersyukur Ada Larangan, Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Pertanyakan Harga di Tiktok Bisa Murah
Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Jabar Nang Sudrajat bersyukur ada perhatian dari pemerintah terhadap pada pelaku usaha tradisional
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) bakal merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu poin dalam revisinya yakni terkait larangan perusahaan media sosial melakukan praktik sosial e-commerce seperti TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahkan mengancam ada sanksi yang disiapkan bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut.
Paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPSI) Jawa Barat Nang Sudrajat mengaku bersyukur ada perhatian dari pemerintah terhadap pada pelaku usaha tradisional.
Baca juga: Pedagang Pasar Baru & ITC Kebon Kalapa Setuju Soal Larangan E-Commerce Transaksi Langsung di Medsos
Namun, kata dia, masalah tersebut tidak sesederhana itu.
"Iya, Alhamdulillah ada perhatian. Tapi, tidak sesederhana melarang orang berjualan di TikTok saja. Persoalannya sangat kompleks, kan sebenarnya banyak media lain (untuk berjualan)," ujar Nang Sudrajat, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, seharusnya Pemerintah membuat kebijakan yang komprehensif dan melihat masalah yang ada dari hulu ke hilir.
"Jadi, jualan itukan di hilirnya, di hulunya itu sumber barangnya dari mana, kenapa bisa murah, itu persoalannya," katanya.
Sebenarnya, kata dia, tidak akan menjadi masalah kalau harga barang yang dijual di TikTok Shop itu bersaing dengan produk yang sama di pasaran.
"Ini harganya tidak wajar, karena kalau di market place yang lain, harganya wajar tidak terlalu jauh," katanya.
"Contohnya, kan tidak mungkin secara logika harga seprai Rp 50 ribu, lengkap dengan sarung bantal dan gulingnya, itu sumber barangnya dari mana, kalau dari luar apakah kena bea atau tidak, kan masih panjang," ucapnya.
Baca juga: Selamat Tinggal TikTok Shop! Pemerintah Resmi Larang Medsos untuk Jual Beli, hanya Boleh Promosi
Nang Sudrajat bahkan pernah membuktikan sendiri dengan belanja dua potong celana melalui TikTok Shop seharga Rp 70 ribu.
Padahal, di pasaran celana sejenis dijual dengan harga di atas Rp 100 ribu.
Media Talkshow dan Workshop Kopi bersama Nyawang Langit Roastery |
![]() |
---|
Mengunjungi Kebun Kopi Excelsa di Sumedang Selatan |
![]() |
---|
Harga Cabai Melonjak Naik di Pangandaran, Cabai Merah Paling Tinggi, Terdampak Cuaca Tak Menentu |
![]() |
---|
Pasokan Seret, Harga Ayam Potong di Purwakarta Terbang hingga Rp40 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Pedagang di Pasar Tradisional Kota Bandung Keluhkan Rumitnya Aturan Penjualan Beras SPHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.