WNA Amerika Bunuh Mertua di Banjar

WNA Amerika yang Membunuh Mertua Pernah Dilaporkan karena Melakukan Pengrusakan

Warga negawa asing Amerika, ALW (35), yang membunuh mertuanya di Banjar, pernah berurusan dengan Polres Banjar Polda Jabar.

Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Padna
AKP Ali Jupri Kasat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Warga negawa asing Amerika, ALW (35), yang membunuh mertuanya di Banjar, pernah berurusan dengan Polres Banjar Polda Jabar.

ALW dilaporkan melakukan pengrusakan. Sudah dilakukan mediasi antara tersngka dan korban terkait pengrusakan tersebut, namun tak berhasil.

Polisi Banjar pun harus menangai 2 perkara berbeda dengan satu tersangka, yaitu ALW (35).

Baca juga: Ini yang Jadi Pemicu Bule Amerika Serikat Habisi Mertuanya Sendiri di Banjar, Masalah Sepele

ALW menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan orang yang merupakan mertuanya sendiri berinisial A (58)

ALW menusuk berkali-kali mertuanya dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat.

Tempat kejadian perkara menghilangkan nyawa orang lain itu di halaman belakang rumahnya di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.

Kejadian perkara menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh seorang WNA terhadap warga Kota Banjar ini terjadi sekitar pukul 10.50 WIB, Minggu 24 September 2023.

Menurut saksi warga sekitar, pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.

Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan, hasil intgrogasi sementara terhadap tersangka ALW, yang bersangkutan merasa bapak mertuanya menghalangi hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya.

"Sehingga, merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut," ujar Ali melalui WhatsApp, Senin (25/9/2023) pagi.

"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

Sementara pada minggu lalu, polisi menerima laporan adanya kerusakan yang dilakukan oleh tersangka yang sama yaitu saudara ALW.

Awalnya permasalahan itu antara menantu ALW dan mertuanya (korban). Sementara, awalnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.

"Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan introgasi dan bersangkutan hadir," katanya.

Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tetsebut.

"Sementara, kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," ucap Ali.

Dalam perkara ke dua, tersangka ALW dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved