WNA Amerika Bunuh Mertua di Banjar
WNA Amerika yang Membunuh Mertua Pernah Dilaporkan karena Melakukan Pengrusakan
Warga negawa asing Amerika, ALW (35), yang membunuh mertuanya di Banjar, pernah berurusan dengan Polres Banjar Polda Jabar.
Penulis: Padna | Editor: Januar Pribadi Hamel
Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tetsebut.
"Sementara, kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," ucap Ali.
Dalam perkara ke dua, tersangka ALW dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," ujarnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Kasus WNA Habisi Nyawa Mertua di Banjar, Kapolres Banjar Bantah Komentar yang Disampaikan Netizen |
![]() |
---|
Bule Amerika yang Habisi Nyawa Mertuanya di Banjar Itu Ternyata Tak Bisa Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
UPDATE Bule Habisi Mertua di Banjar, Ini Suasana Terkini di TKP, Lokasinya di Belakang Rumah |
![]() |
---|
Sebelum Menghabisi Nyawa Mertua di Banjar, Bule AS Itu 3 Kali Rusak Rumah, Mengapa Tak Ditahan? |
![]() |
---|
LIKA-LIKU Bule AS Bisa Tinggal di Banjar sebelum Habisi Mertua, Ternyata Dijodohkan Adiknya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.