Berita Viral

Viral, Video Pak Polisi Merokok Sambil Berkendara di Lembang Bikin Warganet Geger

Beredar video seorang anggota polisi merokok sambil berkendara di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, membuat geger warganet.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @bandungterkini
Viral, Video Pak Polisi Merokok Sambil Berkendara di Lembang, Warganet Geger 

TRIBUNJABAR.ID -  Beredar video seorang anggota polisi merokok sambil berkendara di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, membuat geger warganet.

Video pak polisi melanggar aturan lalu lintas itu sontak viral di media sosial.

Satu di antaranya video tersebut viral dibagikan akun Instagram @bandungterkini diunggah, Senin (25/9/2023).

Lalu, seperti apa kronologinya?

Baca juga: Viral Aksi Ibu-ibu Nekat Berboncengan Motor Masuk Jalan Tol & Lawan Arus, Identitasnya Dicari Polisi

Dalam video tersebut awal memperlihatkan seorang polisi mengendarai kendaraan motor.

Ia mengenakan seragam dengan rompi bertuliskan polisi lengkap mengenakan helmnya.

Awalnya tak ada yang aneh dengan tingkah polisi saat mengendarai motor tersebut,

Ia terlihat mengendari motornya melintasi Polsek Lembang, Kabupaten Barat.

Kemudian pak polisi tersebut tampak melirik ke arah kantor polisi tersebut.

Namun, terlihat polisi tersebut membuang hisapan rokok hingga terlihat kepulan asap di jalanan hingga tertiup angin.

Saat perekam pengendar mobil melintasi polisi, terlihat tangan pak polisi tersebut mengendarai sembari menyalakan rokok di tangan kirinya.

Dalam keterangan disebutkan lokasi peristiwa dalam video tersebut terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sontak tingkah polisi mengendarai motor sambil merokok itu membuat warganet geger.

Asap rokoknya tersebut tertiup hingga dapat menggangu pengendara lain.

Tak sedikit warganet memberikan kritikan atas perbuatan yang dilakukan polisi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved