Maling Kotak Amal Isi Rp 30 Ribu di Sumedang Direkam Warga saat Beraksi, Tinggalnya Dekat Mushola

Geram atas ulahnya, SY yang mengaku sebagai sales regulator elpiji ini sempat jadi bulan-bulanan warga. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Istw/ Fajar Rian, Sekretaris Desa Mekargalih
SY (tengah dari kiri), pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Karomah, saat digelandang Polisi di kantor Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Minggu (24/9/2023) siang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang pria berinisial SY harus berurusan dengan polisi usai nekat mencuri kotak amal di Masjid Al Karomah, Dusun Munggang RT02/10 Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Minggu (24/9/2023) siang. 

Geram atas ulahnya, SY yang mengaku sebagai sales regulator elpiji ini sempat jadi bulan-bulanan warga. 

Fajar Rian, Sekretaris Desa Mekargalih mengatakan, aksi pelaku kepergok warga sekitar pukul 13.00.

Saat menjalankan aksinya, kata dia, pelaku berpura-pura melaksanakan ibadah shalat Dzuhur di Masjid tersebut .

"Aksinya tepergok warga. Warga pun merekam video saat pelaku mencungkil kotak amal, hingga akhirnya melapor ke warga yang lain. Pelaku pun digelandang ke kantor desa, ," kata Fajar kepada TribunJabar.id, melalui sambungan telepon.

Saat diinterogasi di kantor desa, kata Fajar, pelaku  mengaku telah dua kali melakukan pencurian kotak amal di Masjid tersebut. 

"Pelaku mengaku sudah dua kali mencuri kotak amal di Masjid tersebut. Yang pertama, pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp200 ribu, dan yang kedua kalinya sebesar Rp30 ribu," katanya. 

Fajar menyebutkan, SY adalah seorang sales regulator elpiji yang mengontrak kamar berjarak sekitar puluhan meter dari Masjid tersebut. 

"SY ini ngontrak, tidak memiliki  KTP, ngakunya orang Jawa. Sudah, pelaku sudah digelandang ke Markas Polsek Jatinangor," ujar Fajar. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved