Pria 26 Tahun di Gabuswetan Indramayu Ditangkap Polisi, Nekat Edarkan Obat-obatan Terlarang

AS ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang. Pelaku ditangkap polisi saat berada di belakang show room motor

Istimewa
AS (26), pelaku pengedar narkoba jenis obat terlarang yang berhasil diringkus polisi, 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Satnarkoba Polres Indramayu meringkus AS (26), warga Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

AS ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat berada di belakang show room motor pada Selasa (19/9/2023) pukul 18.00 WIB.

Di sana pelaku tak berkutik, apalagi saat digeledah polisi mendapati ratusan tablet barang bukti obat-obatan terlarang.

Baca juga: Potret Selebgram Nur Utami yang Jadi Sindikat Narkoba saat Umrah Disorot Warganet: Kok Kepikiran?

"Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar berjumlah 329 tablet," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/9/2023).

AKP Otong Jubaedi mengatakan, semua barang bukti itu disembunyikan pelaku di dalam kantong kresek hitam.

Di dalam kresek hitam itu, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 677 ribu.

Uang itu diduga merupakan hasil dari penjualan obat terlarang yang dilakukan tersangka.

Semua barang bukti beserta tersangka pun langsung diamankan polisi ke Mapolres Indramayu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka, bahwa barang bukti obat tersebut didapat dari temannya yang saat ini DPO," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved