Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon Meningkat, Begini Kata Wakil Bupati

Ayu mengatakan, dalam upaya peningkatan pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, diperlukan perlindungan khusus.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih (kanan) mengikuti rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, belum lama ini. 

Selanjutnya, Perbup Nomor 34 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

"Kemudian, Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463/kep.1238-dp2kbp3a/2017 tentang Susunan Keanggotaan Tim Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang Kabupaten Cirebon."

"Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463kep.1196-dppkbp3a/2017 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Cirebon. Keputusan Bupati Cirebon Nomor 479.3/kep.496-kesra/ 2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon periode 2020-2025. Dan masih banyak lagi," jelas dia.

Ayu menambahkan, kegiatan rakor ini diharapkan memperkuat koordinasi antarpemangku kebijakan dan acuan dalam pemetaan dukungan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sekaligus mendorong penguatan program dan kebijakan dalam upaya penanganan yang komprehensif penanganan kekerasan di Kabupaten Cirebon.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan pada Kementerian PPPA RI, Eni Widiyanti, mengatakan, dari 8,2 juta perempuan yang menjadi korban kekerasan, ternyata yang melapor hanya 11 ribu.

Ini berdasarkan data seluruh Indonesia, artinya ini menjadi bentuk keprihatinan semua, supaya kebijakan dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Sebanyak 73 persen kekerasan itu terjadi di rumah, yakni KDRT, 56 persen pelakunya adalah suami. Istri ada, tapi sedikit," kata Eni.

Lanjutnya, kementerian mempunya 6 fungsi layanan, di antaranya pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

"Oleh karena itu, semua harus bergandengan untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved