Pria Purwakarta Gasak Uang Kantor
Kecanduan Judi Online dan Trading, Pelaku di Purwakarta Gunakan Modus ini Bobol Dana Perusahaan
Modusnya dengan cara memasukkan uang kedalam sebuah dus bekas yang di buang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Akibat kecanduan judi online dan trading forex, seorang pria bernama Taufik atau MT (28) harus mendekam di balik jeruji besi.
Hal itu terjadi karena MT ini menggelapkan uang sekitar Rp2,5 M di tempatnya bekerja.
Diketahui, MT berstatus sebagai kepala bagian kasir sales di sebuah perusahaan yang ada di kawasan Industri Kota Bukit Indah, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan telah menggelapkan uang sebesar Rp2,5 M.
Menurut Mega, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan.
Setelah itu, tim Satreskrim Polres Purwakarta melakukan penyidikan dan diperoleh hasil bahwa tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko mini market di wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Ada pun modus pelaku, Mega mengatakan, dengan cara memasukkan uang kedalam sebuah dus bekas yang di buang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.
"Pelaku ini sudah melancarkan aksinya semenjak April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku mengambi uang tersebut sebesar Rp10 hingga Rp200 juta yang kemudian dimasukkan kedalam dus bekas dan dia buang. Setelah itu pelaku mengambilnya," kata Mega kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (21/9/2023).
Berdasarakan keterangan pelaku, kata Mega, uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan trading forex.
"Pelaku diamankan di tempat kerjanya di PT Indomarco Prismatama, setelah pihak perusahaan mengumpulkan bukti-bukti yang dilakukan pelaku," katanya.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit pada tanggal 29 Agustus 2023.
Dari hasil audit ternyata ada selisih pelaporan yang mana hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai dan dibuktikan juga dengan rekaman cctv.
"Atas perbuatannya perusahaan tempatnya bekerja merugi sebesar sebesar Rp.2.553.131.301,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah)," katanya.
Ia mengatakan saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanyakan perbuatanya dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan," kata Mega.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.