Rudapaksa di Karawang Ternyata Bukan di SD, tapi di MI, Kabid Dikdas: Itu Urusan Kemenag

Disdikpora Kabupaten Karawang membantah kasus rudapaksa yang dilakukan petugas keamanan sekolah Asep alias Ojos (46) terjadi di sekolah dasar.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Hermawan Aksan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang membantah kasus rudapaksa yang dilakukan petugas keamanan sekolah Asep alias Ojos (46) terjadi di sekolah dasar.

"Itu salah, bukan di sekolah dasar tetapi di MI (madrasah ibtidaiyah)," kata Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora, Yani Heryani, Rabu (20/9/2023).

Yani menegaskan lokasi kejadian itu di MI sehingga merupakan wewenang Kementerian Agama (Kemenag). 

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy membenarkan bahwa TKP pemerkosaan terhadap bocah yang masih berusia 12 tahun itu bukan di SD.

Baca juga: BEJAT! Penjaga Keamanan Sekolah di Karawang Ini 10 Kali Rudapaksa Bocah Kelas 5 SD di Ruang Kepsek

"Iya TKP-nya di MI, itu setingkat sekolah dasar," kata dia.

Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali dalam waktu kurang lebih satu tahun.

"Dari kelas empat sampai kelas lima. Pelaku memang petugas keamanan di MI," ujarnya.

Pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved