Sebelum Daftar CPNS 2023, Peserta Wajib Membuat Akun SSCASN, Begini Cara Membuatnya
Pembuatan akun SSCASN untuk daftar CPNS 2023 dapat dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
TRIBUNJABAR.ID - Para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 wajib membuat akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.
Pembuatan akun SSCASN untuk daftar CPNS 2023 dapat dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Namun jangan khawatir karena cara membuat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2023 sangat mudah.
Pendaftar hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu keluarga (KK).
Selain itu sejumlah data pribadi juga diperlukan untuk mendaftar akun SSCASN 2023, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan alamat email.
Cara Buat Akun SSCASN
Langkah 1: Pengecekan Identitas
1. Buka website SSCASN melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
2. Klik Ok, ketika muncul alert baca peringatan dengan seksama.
3. Klik Buat Akun, untuk memulai proses pendaftaran.
4. Klik Allow untuk mengizinkan penggunaan kamera.
5. Pendaftar diminta untuk memasukkan data berupa:
NIK,
Nomor KK,
Nama lengkap,
Tempat lahir,
Tanggal lahir,
Nomor handphone aktif,
Email aktif.
6. Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.
Langkah 2: Lengkapi Data
1. Peserta diminta melengkapi data sesuai yang diminta.
Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama Lengkap sesuai yang tercantum di Ijazah, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
Pastikan pendaftar CPNS 2023 mengisi data tersebut dengan benar.
2. Isi kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, Email, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.
3. Masukkan Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
4. Isi kolom Kab/Kota Lahir, cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete).
5. Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open.
6. Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.
7. Masukan password yang mudah diingat, namun harus sesuai dengan ketentuan yaitu panjang tidak kurang dari 8 karakter dan memiliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, karakter dan angka.
8. Simpan password karena akan digunakan untuk login akun SSCASN.
9. Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai kemudian klik Lanjutkan.
Baca juga: Alasan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur jadi 20 September 2023, Cek Jadwal Terbarunya
Langkah 3: Pengecekan Ulang Data
1. Sebelum mengakhiri pendaftaran akun, pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan swafoto jelas.
2. Klik tombol "Kembali" untuk memperbaiki data yang dimasukkan., jika ingin melakukan perbaikan data,
3. Klik tombol "Proses Pendaftaran Akun", jika ingin mengakhiri pendaftaran akun,
4. Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang dimasukkan sebelumnya untuk diperbaiki.
5. Klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri proses pembuatan akun SSCASN.
6. Jika sudah yakin dengan semua data yang telah diinput, tombol Iya jika yakin, atau tekan tombol Tidak untuk memeriksa kembali.
7. Setelah selesai melakukan pengisian data dan lainnya, maka proses pendaftaran akun telah selesai.
8. Pendaftar CPNS dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN dengan menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.
9. Cetak Kartu Informasi akun SSCASN peserta
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023
Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024 (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tutorial Cara Buat Poster HUT ke-80 RI Mudah di Canva, Lengkap Link Download Logo Resmi |
![]() |
---|
Resep Sate Kambing Bumbu Kecap, Olahan Populer di Idul Adha 2025, Ini Cara Daging Tak Bau Prengus |
![]() |
---|
Cara Buat Akun SPMB Jabar 2025, Siap-siap Pendaftaran ke SMA dan SMK Dibuka 2 Minggu Lagi |
![]() |
---|
Cara Buat Video Kungfu yang Viral di Medsos, Gratis Pakai Hailuo AI, Ubah Foto Jadi Gambar Bergerak |
![]() |
---|
LINK dan Cara Membuat Akun DeepSeek, Chatbot AI Asal China yang Menyaingi ChatGPT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.