Kamis, 23 April 2026

Pembuang Sampah di Sungai Citopeng yang Sempat Viral Dihukum Tipiring, Total Ada 11 Orang

kasus pembuangan sampah ke sungai tersebut terungkap saat dua pelaku berinisial SF (18) dan SF (17) terekam video drone tengah membuang sampah

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Sejumlah warga dan anggota TNI membersihkan sampah yang dibuang oleh dua oknum warga di Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sejumlah pelaku pembuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD, Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Seperti diketahui, kasus pembuangan sampah ke sungai tersebut terungkap saat dua pelaku berinisial SF (18) dan SF (17) terekam video drone tengah membuang segerobak sampah yang dibungkus plastik hingga viral di sosial media.

Kepala Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan dari dua orang itu, total warga yang kerap membuang sampah ke Sungai Citopeng ada 11 orang.

"Jadi yang viral ini sebetulnya hanya SA dan SF, namun dari hasil pengembangan ternyata menjadi 11 orang jadi kami panggil hari ini untuk sidang tipiring," ujarnya di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023).

Dari total 11 orang yang dipanggil untuk sidang tipiring itu, kata Ranto, pelaku yang hadir hanya 7 orang, di antaranya 3 orang masih di bawah umur, dan 4 orang yang lainnya langsung dikenakan sanksi berupa denda masing-masing Rp 50 ribu.

"Untuk yang tiga orang karena masih di bawah umur, kita tunda persidangannya pada minggu depan sambil didampingi oleh orangtua yang bersangkutan dan saya sudah berkomunikasi dengan Dinsos supaya didampingi juga oleh pendamping sosial," kata Ranto.

Kebakaran TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum bisa dipadamkan sepenuhnya hingga Minggu (10/9/2023).
Kebakaran TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum bisa dipadamkan sepenuhnya hingga Minggu (10/9/2023). (Istimewa)

Kasi Pidum Kejari Kota Cimahi, Agnes Renitha menilai putusan majelis hakim yang memberikan denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut sudah adil.

"Sudah cukup adil ya, karena dilihat juga profiling dari masing-masing masyarakatnya baru diputuskan dendanya, kalau kita hanya sebatas menjatuhkan denda dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu," katanya.

Sementara untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, kata dia, persidangannya ditunda dulu karena mereka harus didampingi oleh orangtuanya masing-masing.

Baca juga: TPA Eks Cicabe Terbakar, Warga Sempat Lihat Ada 3 Orang yang Bakar-bakar Sampah Kemudian Berlari

"Jadi itu disidang tipiringkan minggu depan, nanti akan dihadiri orangtua dan juga Dinsos. Kalau yang empat orang sudah didenda (Rp 50 ribu) semuanya bisa bayar," ucap Agnes.

Salahkan Kebakaran di TPA Sarimukti

Satpol PP Kota Cimahi mengungkap alasan oknum warga membuang sampah ke Sungai Citopeng Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang viral di media sosial.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar aksi tidak terpuji tersebut dilakukan para pelaku pada Rabu (6/9/2023). Mereka terlihat membuang satu per satu sampah yang dibungkus kantong plastik dan diangkut menggunakan gerobak.

Para pelaku berinisial SD warga asal Kota Cimahi dan SF warga Kota Bandung itu sudah dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Satpol PP, ternyata mereka disuruh warga lain dan mendapat imbalan Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

"Mereka membuang sampah ke sungai karena saat ini sedang darurat sampah akibat terbakarnya TPA Sarimukti," ujar Kasi Lidik dan Sidik, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja saat dihubungi, Minggu (10/9/2023).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved