CPNS 2023

Daftar Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham, Ada Dosen hingga Penjaga Tahanan, Perhatikan Syaratnya

Kemenkumham membuka formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada seleksi tahun anggaran 2023.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
www.kemenkumham.go.id
Logo Kemenkumham. Kemenkumham membuka formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada seleksi tahun anggaran 2023. 

2. Berusia 18-35 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian

5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Baca juga: Daftar 18 Instansi Pemerintah Daerah yang Buka Lowongan CPNS 2023 dan PPPK, Ada Pemda Incaranmu?

Dokumen Persyaratan

Sementara, untuk dokumen persyaratannya terdiri dari:

1. Surat lamaran

2. Kartu Tanda Penduduk

3. Kartu Keluarga

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved