Saksi Ungkap Ada Fee 10-25 Persen dalam Proyek Bandung Smart City, Pemenang Lelang Sudah Ditentukan

Kebiasaan permintaan komitmen fee itu, kata Andri Sijabat, sudah terjadi sejak Andri menjabat sebagai kepala seksi pada 2015.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, pada Dinas Perhubungan (Dishub) (kiri) Kasi Perlengkapan Jalan Dishub, Dimas Sodik Mikail (tengah) dan Kasubbag TU Dishub Yohanes Situmorang (kanan) saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus suap Proyek Bandung Smart City untuk terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, Sekdishub Kota Bandung, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/9/2023). 

Sidang kali ini menghadirkan saksi Andri Sijabat, Kasi Lalu Lintas Jalan, pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Dalam kesaksiannya, Andri Sijabat mengatakan bahwa ada fee dalam proyek Bandung Smart City

Dalam keterangannya, Andri Sijabat menyebutkan bahwa perusahaan pemenang untuk pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City, sudah ditentukan untuk tiga perusahaan yakni PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.

"Kalau komitmen fee nya berapa, saya tidak tahu, tapi saya pernah diperintahkan untuk mengambil (fee)," ujar Andri Sijabat.

Kebiasaan permintaan komitmen fee itu, kata dia, sudah terjadi sejak Andri menjabat sebagai kepala seksi pada 2015.

Fee yang diminta pun beragam, mulai dari 10 hingga 25 persen. 

Duit fee tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat Pemkot Bandung dan digunakan untuk pemeliharaan di Dishub Kota Bandung.

Dalam sidang kesaksian ini, selain Andri, Jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lain yakni Kasi Perlengkapan Jalan Dishub, Dimas Sodik Mikail dan Kasubbag TU Dishub Yohanes Situmorang.

Ketiganya mengungkap hal yang sama, bahwa dalam setiap proyek di Dishub selalu ada komitmen fee.

"Kecuali proyek titipan dewan (tidak ada fee)," ujar Dimas Sodik. 

Dalam perkara ini, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal didakwa menerima suap total senilai Rp2,16 miliar dari 3 perusahaan penggarap proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Dadang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630.

Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved