Mulai Tahun 2024 Tidak Ada Lagi Hari Libur Wafat Isa Almasih, Diganti Jadi Wafat Yesus Kristus

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan penggantian nama hari libur itu dilakukan berdasarkan permintaan umat Kristen dan Katolik.

|
Editor: Ravianto
Tribun Jogja
Ilustrasi tanggal merah - Pemerintah akan mengubah nomenklatur nama tiga hari libur umat Kristen/Katolik dari 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akan mengubah nomenklatur nama tiga hari libur umat Kristen/Katolik dari 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.

Hari libur 'Wafat Isa Almasih' diubah menjadi 'Wafat Yesus Kristus'.

'Kenaikan Isa Almasih' diganti menjadi 'Kenaikan Yesus Kristus'.

Adapun 'Hari Raya Natal' berubah nama menjadi 'Kelahiran Yesus Kristus'.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (12/9). 

"Kemenag akan mengusulkan Perpres untuk perubahan nomenklatur tersebut,” ujarnya. 

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan penggantian nama hari libur itu dilakukan berdasarkan permintaan umat Kristen dan Katolik.

Saiful menyampaikan, perubahan nomenklatur itu merupakan bagian dari yang diyakini umat Kristen dan Katolik, yaitu ada hari kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus.

Maka itu pemerintah kemudian mengubah nama hari libur itu menjadi kenaikan Yesus Kristus yang akan jatuh pada tanggal 9 Mei 2024. 

"Sebagai bagian yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus. Jadi memang usulan mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah, bisa diterima," tutur Saiful. 

Perubahan nomenklatur tersebut akan berlaku mulai tahun 2024.

Tiga hari libur itu termasuk dalam hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.

Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. "Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari," kata Muhadjir.

Muhadjir menuturkan, hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan itu sudah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait. Kementerian-kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Di luar libur 27 hari itu, Pemerintah akan menambah dua hari libur untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 jika pemilu diadakan dua putaran (second round). "Ini diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres (ditetapkan sebagai libur nasional). Kita juga antisipasi jika Pilpres ada dua putaran berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Anas menjelaskan dua tambahan libur itu adalah di luar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang ditetapkan sebanyak 27 hari. Dengan tambahan dua hari, maka libur ditetapkan sebanyak 29 hari. "Di luar yang tadi, tadi kan 10 (cuti bersama). Kalau ditambah 2, jadi 12 totalnya 29 hari. Termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," ujar dia. Adapun libur terkait Pilpres dan Pileg itu akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden (keppres).

Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang. 

“Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan oleh ibu Menteri Tenaga Kerja,” kata Muhadjir. “Dan untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi,” tuturnya.(tribun network/fah/wid/rin/dod)

Libur Nasional 2024

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Yesus Kristus

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2024

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idulfitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Iduladha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Kelahiran Yesus Kristus

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved