Geng Motor yang Aniaya Remaja di Desa Cicadas Purwakarta Masih Berkeliaran, Polisi Lakukan Ini

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Purwakarta masih mengejar berandalan bermotor tersebut.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Korban pembacokan oleh geng motor di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Bayu Asih, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta Polda Jawa Barat memburu geng motor yang menyerang dan menganiaya terhadap seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, Minggu (10/9/2023).

Akibat kebrutalan yang dilakukan geng motor tersebut seorang pemuda bernama Bayu (16), warga Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, mengalami luka bacok di bagian pelipis kanan hingga ke mata.

Bayu, yang menjadi korban penyerangan itu, kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Purwakarta masih mengejar berandalan bermotor tersebut.

"Mudah-mudahan, dalam waktu dekat pelaku dapat ditangkap karena mereka sangat meresahkan," kata Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (12/9/2023).

Edwar meminta agar para pelaku segera menyerahkan diri.

"Kami akan segera mengungkap kasus ini. Imbauan kepada para pelaku segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).

"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban baik di lingkungan tempat tinggal maupun di tempat lain," ujarnya.

Selain itu, Edwar juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang dianggap mengganggu kamtibmas.

"Agar masyarakat segera melaporkan setiap apapun berkaitan dengan kejahatan atau pelanggaran kepada pihak kepolisian khususnya Polres Purwakarta melalui Hotline layanan Polri Call Centre di 110 ataupun WhatsApp ke 0812-8761-7211," ucap Edwar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved