Ferdy Sambo Sudah Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Poondok Bambu

Ferdy Sambo terpidana pembunuhan berencana pada Brigadir J telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebulan setelah putusan kasasi diputus Mahkamah Agung, Ferdy Sambo akhirnya dipindah ke lembaga pemasyarakatan atau Lapas.

Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat.

Kini, Ferdy Sambo telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Kondisi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak sepi dan tak terurus pada Rabu (9/8/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Kondisi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak sepi dan tak terurus pada Rabu (9/8/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews)

Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika.

Keempatnya dipindahakan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembiaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.

"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," katanya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved