Pilpres 2024
Pengamat Sepakat Masa Pendaftaran Capres Dipangkas, dari Sebulan Lebih Jadi Enam Hari
Rencana perubahan jadwal dan waktu pendaftaran capres dan cawapres tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengaku bersepakat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum untuk mempercepat dan memperpendek waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden 2024.
Semula, pendaftaran akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November.
Namun, rencananya akan dipercepat menjadi 10 Oktober 2023 dan dipersingkat waktunya, tak lagi hingga 25 November, melainkan hingga 16 Oktober.
"Dalam hal ini saya sepakat karena terlalu lama pendaftaran capres-cawapres itu dari 19 Oktober sampai 25 November 2023, sedangkan pasangan capres-cawapres kan hanya tiga pasang. Jadi, saya melihat dengan memperpendek waktunya itu sudah betul," kata Ujang kepada Tribunjabar.id saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).
Rencana perubahan jadwal dan waktu pendaftaran capres dan cawapres tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik, Senin (4/9/2023).
Perubahan ini juga berdampak pada penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres.
Rencananya, penetapan dan pengumuman pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada 13 November 2023.
Penetapan dilakukan usai KPU melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kepada para capres-cawapres yang mendaftarkan diri.
Adapun penetapan nomor urut capres-cawapres akan dilaksanakan pada 14 November 2023.
Tak hanya soal tahapan pendaftaran, pengumuman, dan penetapan nomor urut capres dan cawapres, uji publik juga dilakukan KPU pada revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, rancangan PKPU tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, revisi PKPU 15/2023 diperlukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/2023 yang melarang kampanye di tempat ibadah.
"Kemudian, kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggung jawab."
"Dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye di mana aturan KPU harus disesuaikan," kata Hasyim, yang ditemui setelah membuka uji publik.
KPU juga membahas rancangan PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden yang di dalamnya berisi aturan pencalonan dan syarat calon.
"Kalau syarat pencalonannya berkaitan dengan parpol yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk dalam kategori. Kategorinya adalah parpol peserta Pemilu 2019," sambungnya.