32 Tersangka Curanmor Berhasil Diringkus Polresta Bandung Hanya Dua Minggu, Ada yang di Bawah Umur

Pihak Polresta Bandung mengamankan 32 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Para tersangka kasus curanmor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Polresta Bandung mengamankan 32 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (7/9/2023).

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 26 unit sepeda motor dan dua mobil.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi dalam waktu dua minggu.

 "Dari 24 Agustus sampai dengan 6 September 2023," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis.

Kusworo menjelaskan, para tersangka melakukan aksi dalam berbagai modus.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi, Dua Lainnya DPO, Hasil Curian Dijual di Medsos

"Ada yang modusnya mengambil di dalam rumah saat malam hari, ada yang mengambil di parkiran. Ada yang tertangkap CCTV atau tidak, ada yang melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan lainnya," kata Kusworo. 

Kusworo mengatakan, 32 tersangka itu beraksi di tujuh tempat kejadian berkara (TKP).

Di antaranya di Nagreg, Soreang, dan Rancaekek.

Dari 32 tersangka yang diamankan, menurut Kusworo, ada yang masih di bawah umur.

"Yang di bawah umur ini ada delapan orang. Sehingga dari 32 tersangka yang kami amankan, di belakang kami (yang ditampilkan), hanya ada 24 tersangka yang berusia dewasa," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Anggota Kompolitan Curanmor di Indramayu, Berawal dari Hilangnya Motor Grand

Atas perbuatannya, menurut Kusworo, pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, tergantung dari perbuatan yang dilakukan. 

"Di antaranya pasal 363 pencurian dengan pemberatan, atau ada melanggar pasal 372 tentang penggelapan. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved