Sidang Dakwaan Yana Mulyana
Yana Mulyana Jalani Sidang Dakwaan Kasus Smart City, Ini Besaran Uang yang Mengalir
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, didakwa menerima suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Modusnya pun sama.
Rijal bersama Kadishub Dadang Darmawan meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 persen yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung.
Terkahir, Khairur Rijal mendapat duit Rp 186 juta dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi yang dibagikan kepada Yana Mulyana Rp 100 juta dan Rp 86 juta untuk keperluan THR staf Dishub Kota Bandung.
Dakwaan kedua dibacakan untuk Dadang Darmawan.
Jaksa mendakwa Dadang menerima uang suap senilai Rp 300 juta yang berasal dari dua petinggi PT SMA untuk keperluan bersama Yana dan Rijal saat berangkat ke Thailand.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama Khairur Rijal dan Yana Mulyana menerima hadiah yaitu fasilitas sejumlah Rp 300.407.000 bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara," katanya.
Sedangkan Yana didakwa menerima suap Rp 400 juta dari dua petinggi PT SMA.
Pertama Rp 300 juta untuk keperluan selama perjalanan ke Thailand, dan Rp 100 juta dari Direktur PT CIFO Sony Setiadi yang diberikan agar Yana menyetujui proyek pengadaan ISP.
Selain suap, Jaksa KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi.
Perinciannya yaitu, Rijal menerima uang senilai Rp 429 juta, 85,670 bath Thailand, dolar Singapura 187, ringgit Malaysia 2.811, won Korea Selatan 950.000, dan 6.750 riyal.
Dadang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta.
Sedangkan Yana didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520, yen 645.000, USD 3.000, dan bath 15.630 serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (*)
Suap Pengadaan CCTV, KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Ikut Menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Suap yang Jerat Yana Mulana Diungkap Jaksa KPK, Ada Aliran Duit dari Sumber Lain? |
![]() |
---|
Jadi Otak Korupsi di Proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Yana Mulyana Minta Doa Jalani Sidang Dakwaan, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.