Pilkades di 30 Desa di Cianjur Ditunda Setahun, Tunggu Pilkada Serentak Selesai Dulu

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur memastikan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda setahun. 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur memastikan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda setahun. 

Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, menjelaskan, ada sebanyak 30 kepala desa yang habis masa jabatan pada 2024.

"Dari ke-30 desa tersebut, 10 di antaranya habis masa jabatan pada November 2023 dan sisanya pada Mei 2024," kata Dendy kepada wartawan, Rabu (6/9/2023). 

Namun, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari), lanjut dia, melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri bahwa Pilkades 2024 ditunda hingga tahapan Pilkada Serentak selesai.  

Baca juga: Sebelum Pemilu 2024, Purwakarta Akan Laksanakan Pilkades 2023 Terlebih Dulu, Berikut Jadwalnya

"Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa pemilihan kepala desa pada tahun 2024 khususnya pada poin C ditegaskan, agar ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam rangka menjaga kondusivitas serta stabilitas di Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Dia mengatakan, surat perihal penundaan Pilkades tersebut berupakan balasan surat dari Pemkab Cianjur melalui Bupati Cianjur, terkait dengan permohonan pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2024 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Hasil Pilkades di Bandung Barat, 4 Petahana Tumbang dan 5 Lainnya Kembali Terpilih

"Kepala desa yang memang habis pada masa jabatan di 2024 dengan dasar surat ini, kita tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024 dan tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025. Kemudian nanti tentu akan dijabat oleh Pj dulu,” kata dia. 

Dendy menambahkan, surat dari Kemendagri perihal pelaksaan Pilkades Serentak tersebut akan menjadi pegangan Pemkab Cianjur terkait penundaan Pilkades di Cianjur. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved