Deklarasi Anies Muhaimin

Panggil Cak Imin Hanya Tiga Hari setelah Deklarasi, Pimpinan KPK Disebut Nasdem Tak Bermutu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hermawan Aksan
SURYA/M ROMADONI
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersama istri berziarah ke makam keluarga dan kakeknya KH Bisri Syansuri di kompleks Ponpes Mambaul Maarif, Denanyar, Kabupaten Jombang, Jatim, Sabtu (2/9/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9/2023).

Sedianya, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menaker.

Cak Imin tak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK karena sudah memiliki jadwal lain, yakni membuka acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Acara itu sudah dijadwalkan sejak lama.

Itu sebabnya, Cak Imin harus menghadirinya dan meminta pemeriksaan di KPK dijadwal ulang

Cak Imin dipanggil KPK sehari setelah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sabtu (2/9/2023).

Deklarasi ini mengejutkan karena Anies sebelumnya digembar-gemborkan akan disandingkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga: Masalah KPK Panggil Cak Imin, Peneliti BRIN Ini Bilang Publik Patut Menduga Punya Tendensi Politik

Terlebih, sebelumnya, melalui surat pribadi yang ditulis dengan tinta biru, Anies sempat meminta AHY untuk menjadi bakal calon presiden untuk mendampinginya.

Tak Bermutu

Pemanggilan Cak Imin yang terkesan mendadak tak pelak menuai banyak spekulasi.

Ketua DPP Partai NasDem, Effendy Choirie atau Gus Choi, bahkan menyebut pimpinan KPK kali ini tidak bermutu.

"Kenapa baru sekarang? KPK penegak hukum atau alat politik? Pimpinan KPK periode sekarang betul-betul tidak bermutu," kata Gus Choi kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Periode ini KPK dipimpin Komjen (Purn) Firli Bahuri.

Gus Choi kemudian juga menyinggung ketika Anies sempat diisukan dipanggil lembaga antirasuah tersebut setelah dideklarasikan menjadi calon presiden.

"KPK ini aneh dan ajaib. Setiap ada calon pemimpin yang muncul yang berbeda, ingin selalu dipenggal."

"Sebelumnya Anies yang ingin dipenggal, sekarang giliran Cak Imin," ujar Gus Choi.

Gus Choi berharap pimpinan KPK ke depan bisa lebih profesional dalam memberantas korupsi.

"Bukan pimpinan KPK yang jadi alat politik kelompok tertentu yang selalu memberantas calon-calon pemimpin bangsa," imbuhnya.

Bukan Politis

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Cak Imin dilakukan semata-mata karena keperluan dari tim penyidik.

"Semua saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/9/2023). 

Ali menyebut pemanggilan Cak Imin sebenarnya sudah dilayangkan pada 31 Agustus 2023, dan sudah diterima yang bersangkutan. 

"Jadi tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut karena memang kami sudah mengagendakan dari jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," kata Ali.

Menurut Ali, KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kemnaker.

Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2019. 

Rawan

Pakar hukum yang juga Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, mengatakan, pemanggilan Cak Imin rawan menimbulkan berbagai spekulasi politik karena dilakukan pada saat yang hampir bersamaan dengan deklarasi Cak Imin sebagai bakal cawapres.

KPK, ujar Ifdhal, seharusnya menunda pemeriksaan hukum terhadap calon-calon menjelang pemilihan legislatif dan presiden seperti sekarang. 

"Kebijakan ini tujuannya mencegah persepsi keliru terhadap proses penegakan hukum, yang seakan-akan menjadi alat kekuasaan," ujarnya, kemarin.

"Persepsi publik terhadap politisasi kasus hukum ini harusnya disikapi dengan bijak oleh KPK. Kita tidak bicara tentang fakta di sini, tapi persepsi politik."

"Ini yang harus disikapi KPK menjelang kompetisi pilpres."

(tribun network/ham/igm/mam/fer/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved