Operasi Zebra Lodaya 2023, Satlantas Polres Purwakarta Tindak Pengendara Sepeda Listrik
Satlantas Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mulai menindak warga yang menggunakan sepeda listrik pada operasi Zebra Lodaya 2023.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pada momen operasi Zebra Lodaya 2023 yang berlangsung sejak Senin (4/9/2023) kemarin, Satlantas Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mulai menindak warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo menyebutkan bahwa pengendara sepeda listrik kini telah menjadi perhatian publik karena rawan terjadi kecelakaan.
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purwakarta terhadap pengendara sepeda listrik berupa peringatan agar masyarakat menggunakan spesifikasi kendaraan layak di jalan raya.
Baca juga: Polisi di Kabupaten Bandung Akan Sita Sepeda Listrik Jika Dikendarai di Jalan Raya
"Kami terus berikan imbauan kepada pengdara di Kabupaten Purwakarta, terutama kepada sekarang yang lagi ramai pengguna sepeda listrik," kata Warjo kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (6/9/2023).
Ia mengungkap, keberadaan dari sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.
"Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya," ungkapnya.
Dikatakan Warjo, pengendara dari sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak di bawah umur dan terlihat jarang menggunakan helm.
Baca juga: Waspada, Tak Boleh Sembarangan Pakai Sepeda Listrik di Jalanan Cirebon, Bisa Kena Tegur Polisi
Warjo menjelaskan, kini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.
"Rata-rata sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur, jadi tentu sangat berbahaya kalau dibiarkan lalu lalang di jalan raya. Kita akan mengambil langkah imbauan dan berikan edukasi terkait pentingnya dalam berlalu lintas, tentu kita lakukan secara humanis," ucap Warjo.
Tak hanya di Purwakarta, jajaran Polresta Bandung akan menindak tegas warga yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, dengan penilangan hingga penyitaan.
"Kepada masyarakat, kami mengimbau dan mengingatkan bahwa sepeda listrik itu memiliki kapasitas voltase daya tertentu," ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom, setelah apel gelar pasukan Operasi Lodaya di Mapolresta Bandung, Senin (4/9/2023).
Dia menegaskan, sepeda listrik hanya diperkenankan di kawasan tertentu berdasarkan undang-undang. Kawasan tertentu itu seperti permukiman dan mungkin di jalan-jalan desa. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Rumah Bercat Kuning di Perbukitan Sepi Cibatu Purwakarta Jadi TKP Pembunuhan Dina Oktaviani |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Dilimpahkan ke Polres Purwakarta, Ternyata TKP Pembunuhan di Cibatu |
![]() |
---|
Polisi Cegah Tawuran Pelajar Tengah Malam di Purwakarta, 28 Remaja dan 20 Motor Diamankan |
![]() |
---|
Viral Polisi Purwakarta Dikira Kawal Sepeda, Ternyata Selamatkan Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Purwakarta Dibekuk di Depan Pabrik, Polisi Sita Barang Bukti Ratusan Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.