Pemilu 2024
KPU Larang Kampanye di SMA, di Kampus Harus Izin Rektor, Hanya pada Hari Tertentu
MK sebelumnya membolehkan para peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU).
Salah satu PKPU yang dilakukan uji publik adalah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Revisi PKPU 15/2023 ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan pada semua tingkatan.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan, dalam PKPU yang tengah diuji publik ini pihaknya mengatur supaya kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas, tidak untuk tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA sederajat.
Alasannya, pertimbangan usia siswa. KPU menyebut semua siswa PAUD, SD, dan SMP sudah pasti belum masuk usia memilih.
Adapun siswa SMA belum secara menyeluruh masuk dalam usia dapat mencoblos.
Hanya sebagian yang sudah memiliki hak pilih.
"Ya SMA, madrasah aliyah, segala macam yang sederajat, kan enggak semuanya sudah usia pilih. Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih, terbuka ruang di situ," ujar Mellaz saat ditemui di sela-sela uji publik PKPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Selain itu, kata Mellaz, aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menyusul saran dan pertimbangan yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah," imbuhnya.
MK sebelumnya membolehkan para peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
Untuk mengatur lebih lanjut ihwal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan itu, KPU kemudian menyisipkan Pasal 72A dan 72B.
Dalam Pasal 72A ayat 4, dinyatakan bahwa tempat pendidikan adalah perguruan tinggi.
Lebih terperincinya, KPU menyatakan perguruan tinggi itu meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
KPU juga menyatakan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan diperbolehkan untuk kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.