Waduh, Sebanyak 114 Ribu Kendaraan Bermotor di Purwakarta Belum Bayar Pajak

dari catatan yang ada di Kantor Pusat P3DW Purwakarta, sampai saat ini masih ada juga pemilik kendaraan yang sama sekali tak bayar pajak.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Pengendara sepeda motor yang terjaring razia pajak kendaraan bermotor oleh Satuan Lalulintas Polres Purwakarta di Perempatan Ciganea, Jumat (1/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sebanyak 114.000 kendaraan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masuk dalam kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Hal tersebut menjadi tanda kesadaran sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purwakarta, untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) cenderung masih rendah.

Bahkan, dari catatan yang ada di Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Purwakarta sampai saat ini masih ada juga pemilik kendaraan yang sama sekali tak bayar pajak.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita membenarkan terkait hal itu.

Dirinya mengatakan, data yang dimiliki jajarannya mencatat, dari jumlah kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Purwakarta mencapai 317.000 unit, namun sekitar 114.000 unit di antaranya masuk dalam kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Baca juga: Layanan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Masih Ada Waktu, Ini Syarat-syaratnya

"Kalau dipersentasekan, ada sekitar 36 persen yang belum bayar pajak," ujar Tita kepada wartawan disela kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor bersama Satuan Lalulintas Polres Purwakarta di Perempatan Ciganea, Jumat (1/9/2023).

Tita menjelaskan, untuk kategori tunggakan pajak ini bervariasi. Yakni, antara dua tiga tahun. Adapun kendaraan bermotor yang masuk kategori KTMUD ini didominasi kendaraan roda dua.

"Kalau melihat persentasenya, bisa dibilang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya masih sangat rendah. Padahal, saat ini membayar pajak kendaraan sudah sangat mudah loh. Jadi sebenarnya sudah tak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak," ucapnya.

Adapun caranya membayar pajak kendaraan, lanjut dia, bisa dilakukan secara online. Misalnya melalui aplikasi SAMBARA. Selain itu, bisa juga melalui outlet-outlet khusus yang menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.

"Selama ini, kita juga menyiapkan Samsat keliling. Jadi, setiap hari ada petugas yang mobile untuk melayani para wajib pajak. Kemudian, kami juga menyediakan outlet-outlet khusus di beberapa titik," kata Tita.

Dalam hal ini, Tita menambahkan, pihaknya berpesan supaya pemilik kendaraan memperhatikan masalah pajak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, ia mengatakan dari pajak ini juga turut membantu pembangunan di berbagai sektor.(*)

Baca juga: Pemprov Jabar Kembali Buka Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Ketentuannya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved