'Selingkuh Merupakan Racun bagi ASN', Ada Ratusan Kasus yang Terjadi Dalam Tiga Tahun Terakhir

Angka kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Editor: Giri
Ilustrasi Penggrebekkan Tribun Jateng
Ilustrasi - Angka kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 172 kasus pada periode 2020 hingga 2023. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Angka kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, ada 172 kasus pada periode 2020 hingga 2023.

Artinya, 25 persen dari keseluruhan pengaduan kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN.

"Kasus perselingkuhan yang dimaksud, baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antara ASN dengan warga masyarakat," kata Kepala KASN, Agus Pramusinto, dalam webinar bertajuk "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Mengadang", Rabu (30/8/2023).

Agus menyebut jumlah itu akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.

"Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN," ucap dia.

Perselingkuhan ASN, kata Agus, bisa merusak beberapa hal, mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi.

Perselingkuhan ASN, ujarnya, juga mengancam keutuhan rumah tangga dan pihak lain serta turut merusak nama baik instansi dan di mata publik.

Baca juga: Viral Detik-detik ASN Ambruk ke Lantai saat Lomba Nyanyi, Ternyata Meninggal Dunia, Dikira Bercanda

Hasil pengawasan KASN juga mencatat, penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis.

Ada beberapa faktor penyebabnya, antara lain adalah benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan. Adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai nilai budaya.

Agus meminta unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bisa bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.

"Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Asisten KASN, Pangihutan Marpaung, menyebut hampir tiap minggu lembaganya menerima laporan tentang perselingkuhan.

"Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali," kata Marpaung.

Baca juga: Terbanyak untuk Guru dan Nakes, Pemerintah Akan Buka Perekrutan ASN Tahun Ini, Mulai September

Marpaung kemudian menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved