Sabtu, 25 April 2026

Dipimpin Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, KPK Datangi Pemkab Subang, Ada Apa?

Dalam Laporan panitia hibah KPK, Fatma Kusalina dari Direktorat Labuksi, Kedeputian Penindakan KPK menyampaikan tentang hibah barang milik negara.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Dok Humas Pemkab Subang  
Pejabat KPK menyerahkan aset negara miliki Pemdes Mekarjaya Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Rabu (30/8/2023) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (30/8/2023).

Kedatangan KPK adalah terkait hibah penyerahan barang rampasan Negara kepada Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng.

Dalam Laporan panitia hibah KPK, Fatma Kusalina dari Direktorat Labuksi, Kedeputian Penindakan KPK menyampaikan tentang hibah barang milik negara tersebut. 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Jakarta 3 nomor 43/MK.6//KNL.0703/2023 tanggal 23 Februari 2023 hal persetujuan hibah barang rampasan negara pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor : 356A/26.Ek.4/06/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada pemerintah Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng Kabupaten Subang provinsi Jawa Barat.

Hibah dari KPK terdiri dari 1 bidang tanah di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng dengan luas 7.060 M2 dengan nilai sebesar Rp337.517.000 yang berasal dari perkara terpidana mantan Bupati Subang Ojang Sohandi

Wakil Bupati Subang H Agus Masykur Rosyadi mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.

Agus Maskur menyatakan komitmennya untuk memelihara dan mengelola aset tersebut dengan baik, sehingga mampu dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.

"Hibah ini diharapkan memberikan efek positif, dan pengurus desa betul-betul bisa memanfaatkan lahan hibah tersebut dengan semaksimal mungkin", ujar Agus Maskur di pendopo Rumah Dinas Bupati Subang. Rabu (30/8/23) sore.

Agus  berharap pengelolaan aset desa dapat meningkat sehingga akan berdampak baik pada pendapatan asli desa dan tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.

"KPK menghibahkan untuk masyarakat desa Mekarjaya, sehingga saya menitipkan pesan kepada Kepala Desa dan perangkatnya untuk bertanggung jawab atas aset di desa tersebut dan dioptimalkan serta dimaksimalkan sesuai dengan regulasi yang ada dan kedepannya jangan hilang, akan tetapi menjadi pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Desa Mekarjaya", katanya.

Sementara Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah yang kesekian kali dan bukan hanya di Subang saja tetapi di seluruh Indonesia dan tidak hanya tanah tapi ada bangunan dan juga kendaraan.

"Untuk di Kabupaten Subang saat ini diserahkan hibah lahan dari KPK kepada Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng, yang mana KPK menyerahkan barang tersebut untuk dikelola oleh masyarakat yang dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kepentingan masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Compreng," kata Asep. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved