Bandar Judi Togel Online Ini Minta Polres Karawang Tangkap Bandar Lain yang Juga Tetangganya
Tak mau ditangkap sendiri, bandar judi togel online di Karawang ini tunjuk bandar lain yang merupakan tetangganya untuk diangkut pihak kepolisian.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Tak mau ditangkap sendiri, bandar judi togel online di Karawang ini tunjuk bandar judi lain yang merupakan tetangganya untuk diamankan pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres AKP Arief Bastomy ketika menjelaskan kronologi penangkapan dua bandar judi togel online asal Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Tomy menyebutkan, awalnya pihaknya mengincar Sanusi (25) berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas perjudian togel online.
"Ada laporan dari warga resah karena adanya perjudian togel online. Dan bandarnya ini S, kemudian kita segera melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku, " kata Tomy di Mapolres Karawang, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Sosok Wulan Guritno, Artis yang Dipanggil Bareskrim Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi Online
Tomy menjelaskan, ketika Sanusi ditangkap polisi di rumahnya, pelaku kemudian meminta polisi juga menangkap bandar lain yang juga merupakan tetangganya.
"Ketika ditangkap, dia langsung nunjukin kalau ada bandar lain untuk ditangkap yakni tetangganya, " kata dia.
Polisi pun kemudian menangkap Ato (28) yang juga terbukti menjadi bandar judi online.
Keduanya membuat akun sendiri judi togel online yang terhubung dengan akun judi dari luar negeri.
Kemampuan itu pun mereka miliki secara autodidak dari internet.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA.
"Sasaran pemasangnya ini adalah para petani dan ibu rumah tangga, "kata dia.
Baca juga: Dua Bandar Judi Togel Online di Karawang Dibekuk Polisi, Langganannya Ibu-ibu Rumah Tangga
Dalam sehari masing-masing bandar itu pun memperoleh omzet Rp 900 hingga Rp 1 juta.
Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani Dilimpahkan ke Polres Purwakarta, Ternyata TKP Pembunuhan di Cibatu |
![]() |
---|
ODGJ Bersenjata Golok Berkeliaran di Rengasdengklok Karawang, Berhasil Ditangani Polisi |
![]() |
---|
Polres Karawang Ringkus Tiga Bandar Ganja di Dua WIlayah Berbeda, BB 3,5 kg Diamankan |
![]() |
---|
Mayat Pria Terapung di Laut Pantura Karawang, Ditemukan Mengenakan Baju Lengan Panjang Hitam |
![]() |
---|
ODGJ Asal Banten Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Depan Mapolres Karawang: Langsung Diobati dan Dirawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.