Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Pengamat dari UPI: Bukan Sesuatu yang Baru
Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, setuju dengan kebijakan pemerintah.
"Tapi kalau mahasiswa ingin melanjutkan ke jenjang S2 dan S3, mereka membuat skripsi," ujarnya.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Bandung, Dra Euis Puspitasari MSi, mengatakan kebijakan pemerintah tak mewajibkan lagi skripsi bagi mahasiswa D4 dan S1 adalah kebijakan yang dinantikan.
"Sepengetahuan saya, sebetulnya di beberapa prodi sudah melaksanakan hal tersebut. Ini juga searah dengan kebijakan MBKM. Ketentuan ini memberikan landasan kuat bagi prodi untuk menerapkan hal tersebut," ujarnya.
Euis mengakui, kebijakan ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.
"Namun, di luar kelebihan dan kekurangannya, ketentuan ini harus didukung agar prodi dapat memberikan pilihan kepada mahasiswa untuk tidak tertuju di karya ilmiah seperti skripsi, tetapi diberikan kebebasan untuk mengembangkan potensi lainnya dalam bentuk proyek seperti pembuatan film, atau proyek bisnis lainnya.
"Atau bahkan memberi peluang langsung bagi mahasiswa untuk mengganti skripsinya dengan membuat artikel untuk jurnal nasional terakreditasi," ujarnya.
Pendapat berbeda diungkapkan Ketua Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Institut Agama Islam (IAI) Persis, Nurdin Qusyaeri MSi. Menurutnya, Permendikbud Ristek No 53 tahun 2023 ini bisa memberikan dampak yang bisa mengkhawatirkan.
Salah satunya adalah akan berkurangnya standar evaluasi terhadap lulusan.
"Ini bisa menyebabkan perbedaan kualitas lulusan antar institusi, sulit untuk membandingkan prestasi mahasiswa dari berbagai universitas, dan mengurangi transparansi dalam penilaian," ujarnya.
Meskipun pendekatan berbasis proyek memiliki nilai praktis, ungkap Nurdin, ada keprihatinan bahwa ini mungkin mengabaikan pentingnya penelitian akademis dan kemampuan analitis dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
"Skripsi tradisional mendorong mahasiswa untuk menggali topik secara mendalam, yang dapat membantu mengembangkan keterampilan kritis yang penting dalam dunia akademis dan profesional."
Kebijakan baru ini, menurut Nurdin, akan memicu terjadinya ketidakpastian hukum.
"Dalam hal pengambilan keputusan kelulusan oleh Kaprodi, mungkin ada ketidakpastian hukum dan konsistensi dalam penerapan aturan. Tanpa panduan yang jelas, mahasiswa dan dosen mungkin menghadapi tantangan dalam menavigasi persyaratan kelulusan yang berubah-ubah," ujarnya.
Nurdin mengatakan, skripsi bagaimanapun memberikan kontribusi kecil terhadap penelitian dan literatur akademis.
"Dengan mengurangi atau menghilangkan kebutuhan untuk skripsi, potensi kontribusi terhadap penelitian yang lebih luas bisa berkurang, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan pengetahuan di Tanah Air," ujarnya.
Nurdin berpendapat, banyak industri dan pekerjaan masih memerlukan keterampilan analitis mendalam dan pengetahuan khusus yang didukung oleh penelitian ilmiah.
"Dengan mengurangi fokus pada skripsi, lulusan mungkin tidak siap secara optimal untuk memenuhi tuntutan profesional tertentu.
"Tanpa skripsi sebagai pengukur kemampuan akademis dan analitis, pertanyaannya adalah apakah lulusan benar-benar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk berkontribusi dalam konteks akademis atau profesional," ujarnya. (nazmi abdurahman/cipta permana/arief permadi)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Datangi KPK, Nadiem Makarim Bungkam saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud |
![]() |
---|
Meski Sudah Ditangani Kejagung, KPK Diam-diam Turun Tangan Dalami Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
'Kita Dapatnya Cuma 15 Unit', Sekolah di Indramayu Bersyukur Terima Laptop Chromebook di Era Nadiem |
![]() |
---|
Polemik Pengadaan Chromebook: IAW Dorong Audit dan Peninjauan Regulasi |
![]() |
---|
Apa Itu Laptop Chromebook? Diduga Dikorupsi Eks Pegawai Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.